indonesiamelawan

Posts Tagged ‘Exxon Mobil’

Diacak-acak Kekuatan Korporatokrasi

In Artikel on June 2, 2009 at 3:57 am

radarsurabayaSetelah lebih dari 63 tahun merdeka semestinya para pemimpin (elite) Indonesia sudah berhasil secara relatif membawa Indonesia ke tahapan yang betul-betul merdeka. Alih-alih mencapai tujuan proklamasi yang mulia seperti diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945, banyak diantara elite kita justru menjadikan Indonesia sebagai bagian dari korporatokrasi internasional, di bagian paling bawah dalam struktur korporatokrasi itu.

Dalam kenyataan elite yang sedang diberi amanat rakyat justru membuka gerbang buat masuknya kekuatan korpotokrasi itu untuk mengacak-acak dan menjarah sumber daya alam kita, di daratan dan di lautan. Bahkan ketika satelit Palapa kita di ruang angkasa telah dimiliki Temasek ketika kepemilikan Indosat sudah beralih ke Singapura.

Menggadaikan kekayaan kita sampai puluhan tahun bahkan setengah abad kepada korporasi asing lewat kontrak karya dan kontrak kerja sama yang merugikan bangsa sendiri adalah langkah sesat. Mempersilahkan korporasi asing untuk memegang HPH sampai puluhan tahun adalah langkah sesat. Menyerahkan Blok Cepu yang kaya minyak dan gas kepada Exxon Mobil adalah langkah sesat. Membiarkan 50% perbankan nasional di tangan asing adalah langkah sesat. Menjual Indosat dan dua tanker raksasa (vlcc) milik Pertamina kepada pihak asing adalah langkah sesat. Membuat DCA (Persetujuan Pertahanan Bersama) yang sepenuhnya menguntungkan Singapura dan merugikan bangsa sendiri adalah langkah sesat. Menjadikan ibu pertiwi sebagai alas kaki kepentingan kapitalisme Internasional adalah langkah sesat. Menegakkan hukum secara tebang pilih dan menggoyahkan rasa keadilan adalah langkah sesat.

kSJNamun, masalahnya menjadi tidak sederhana, ketika mereka yang melakukan langkah sesat itu merasa sedang berbuat kebajikan, seolah sedang berkhidmat pada bangsanya.

“Katakanlah: Pernahkah Kami ceritakan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi amal perbuatannya? Yaitu orang-orang yang sesat jalan kehidupannya, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat kebajikan.” (Al Kahfi 103-104)

Pemahaman Demokrasi Ekonomi yang Salah Kaprah (?)

In Artikel on May 26, 2009 at 1:40 pm

bunghattaTerhadap peranan modal, Bung Hatta mengkonstruksi keterlibatan modal sebagai alternatif atau pelengkap dari usaha-usaha sektor produksi atau sumberdaya alam yang besar setelah dimaksimalisasi pengusahaannya oleh dalam negeri (koperasi dan badan usaha negara).

Bung Hatta menyebutkan:

“Cara begitulah dahulu kita memikirkan betapa melaksanakan pembangunan ekonomi dengan dasar Pasal 33 UUD 1945. Terutama digerakkan tenaga-tenaga Indonesia yang lemah dengan jalan koperasi, kemudian diberi kesempatan kepada golongan swasta untuk menyerahkan pekerjaan dan kapital nasional. Apabila tenaga nasional dan kapital nasional tidak mencukupi, kita pinjam tenaga asing dan kapital asing untuk melancarkan produksi. Apabila bangsa asing tidak bersedia meminjamkan kapitalnya, maka diberi kesempatan kepada mereka untuk menanam modalnya di tanah air kita dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh Pemerintah Indonesia sendiri. Syarat-syarat yang ditentukan itu terutama menjamin kekayaan alam kita, seperti hutan kita dan kesuburan tanah air kita, tetap terpelihara.”

Kutipan tadi menunjukkan pemikiran Hatta di tahun 1946 bahwa perekonomian Indonesia dimasa datang diusahakan dengan jenjang prioritas berikut: 

Pertama, mendayagunakan rakyat sebagai pelaku pembangunan ekonomi dengan jalan koperasi; kedua, yaitu golongan swasta dan modal nasional; ketiga, bila tenaga dan modal nasional tidak mencukupi, maka kegiatan produksi dilakukan dengan meminjam tenaga dan modal asing;  keempat, bila bangsa asing tidak bersedia meminjamkan modalnya, maka diberi kesempatan kepada mereka untuk menanam modal di Indonesia dengan syarat-syarat oleh pemerintah agar kekayaan alam Indonesia tetap terjaga.

WartaKoperasiKonsep jenjang prioritas aktor yang disampaikan oleh Hatta dimaknai berbeda oleh Pemerintah dan DPR dalam keterangan yang disampaikan di dalam persidangan pengujian undang-undang serta di dalam pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi.

Bagi pemerintah, DPR dan Mahkamah Konstitusi, pendapat Hatta di atas merupakan titik tolak untuk melegalisasi bahwa liberalisasi serta peranan swasta dalam pengusahaan sumber daya alam bukanlah hal yang “diharamkan”. Fungsionalisasi dariperanan swasta itu dilakukan secara kompetitif berdasarkan asas demokrasi ekonomi untuk bersaing dengan koperasi dan badan usaha milik negara. Demokrasi ekonomi lebih diartikan sebagai persaingan daripada partisipasi secara struktural dari kelembagaan ekonomi masyarakat.

Dengan demikian, baik koperasi maupun BUMN dalam beberapa usaha pemanfaatan sumber daya alam akan bersaing dengan pengusaha raksasa internasional seperti Multi-National Corporation (MNC). Contoh nyata hal ini dapat dilihat dalam penentuan operator pemanfaatan minyak di Blok Cepu. Lewat serangkaian negosiasi akhirnya Pemerintah menyerahkan operator Blok Cepu kepada Exxon Mobil sebagai General Manager, sedangkan Pertamina memegang komite operasi bersama. Hal ini terjadi karena Pertamina dianggap tidak mampu, tidak efisien dalam dan berselubung dengan korupsi.

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.