Setelah lebih dari 63 tahun merdeka semestinya para pemimpin (elite) Indonesia sudah berhasil secara relatif membawa Indonesia ke tahapan yang betul-betul merdeka. Alih-alih mencapai tujuan proklamasi yang mulia seperti diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945, banyak diantara elite kita justru menjadikan Indonesia sebagai bagian dari korporatokrasi internasional, di bagian paling bawah dalam struktur korporatokrasi itu.
Dalam kenyataan elite yang sedang diberi amanat rakyat justru membuka gerbang buat masuknya kekuatan korpotokrasi itu untuk mengacak-acak dan menjarah sumber daya alam kita, di daratan dan di lautan. Bahkan ketika satelit Palapa kita di ruang angkasa telah dimiliki Temasek ketika kepemilikan Indosat sudah beralih ke Singapura.
Menggadaikan kekayaan kita sampai puluhan tahun bahkan setengah abad kepada korporasi asing lewat kontrak karya dan kontrak kerja sama yang merugikan bangsa sendiri adalah langkah sesat. Mempersilahkan korporasi asing untuk memegang HPH sampai puluhan tahun adalah langkah sesat. Menyerahkan Blok Cepu yang kaya minyak dan gas kepada Exxon Mobil adalah langkah sesat. Membiarkan 50% perbankan nasional di tangan asing adalah langkah sesat. Menjual Indosat dan dua tanker raksasa (vlcc) milik Pertamina kepada pihak asing adalah langkah sesat. Membuat DCA (Persetujuan Pertahanan Bersama) yang sepenuhnya menguntungkan Singapura dan merugikan bangsa sendiri adalah langkah sesat. Menjadikan ibu pertiwi sebagai alas kaki kepentingan kapitalisme Internasional adalah langkah sesat. Menegakkan hukum secara tebang pilih dan menggoyahkan rasa keadilan adalah langkah sesat.
Namun, masalahnya menjadi tidak sederhana, ketika mereka yang melakukan langkah sesat itu merasa sedang berbuat kebajikan, seolah sedang berkhidmat pada bangsanya.
“Katakanlah: Pernahkah Kami ceritakan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi amal perbuatannya? Yaitu orang-orang yang sesat jalan kehidupannya, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat kebajikan.” (Al Kahfi 103-104)
Terhadap peranan modal, Bung Hatta mengkonstruksi keterlibatan modal sebagai alternatif atau pelengkap dari usaha-usaha sektor produksi atau sumberdaya alam yang besar setelah dimaksimalisasi pengusahaannya oleh dalam negeri (koperasi dan badan usaha negara).
Konsep jenjang prioritas aktor yang disampaikan oleh Hatta dimaknai berbeda oleh Pemerintah dan DPR dalam keterangan yang disampaikan di dalam persidangan pengujian undang-undang serta di dalam pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi.