Sulit dibantah bahwa Singapura, yang mengklaim dirinya sebagai law-abiding country, negara yang taat hukum, ternyata telah menjadi tukang tadah pencurian pasir Indonesia. Pada 2001, data resmi di Indonesia menunjukkan bahwa jumlah ekspor pasir kurang dari 75 juta meter kubik, sedangkan Singapura mengimpor pasir sebanyak 300 juta meter kubik. Di Asia Tenggara tidak ada negara yang serampangan dan tanpa pikir ulang dalam menjual aset pasir atau tanahnya ke negara lain, kecuali Indonesia. Selisih jumlah pasir berdasarkan data resmi itu berarti bahwa yang tidak termonitor berasal dari perdagangan pasir ilegal dengan pembeli tunggal, Singapura.
Dalam kaitan jual-beli pasir atau curi-tadah pasir, masyarakat Malaysia menampakkan harga diri leih tinggi. Ketika muncul sindikat pengeruk pasir yang mengambi pasir di teritori Malaysia dan dijual Singapura, tokoh-tokoh Malaysia tampil dengan tegas. Mereka menganggap para penjual pasir itu sebagai penghianat bangsa. Titik. Perdagangan pasir Malaysia kemudian berhenti segera.
Di Indonesia, masyarakat pada umumnya, pemerintah dan media massa seolah menganggap pencurian asir Indonesia yang terjadi siang-malam sebagai biasa-biasa saja, seperti bukan kejahatan. Padahal kerusakan lingkungan yang diderita Indonesia cukup parah. Belum lagi penghinaan tak terucapkan yang sesungguhnya kita derita dari waktu ke waktu. Di sebelah itu kenyataannya dengan reklamasi terus-menerus, batas garis pantai Singapura terus bergerak keluar. Diperkirakan pulau Nipah, pulau milik Indonesia yang sangat dekat dengan garis pantai Singapura suatu ketika dapat dicaplok Singapura pelan-pelan.
Pertanyaan sederhana yang perlu diajukan dalam kaitan ini adalah mengapa negara tetangga kita, Singapura, menganggap kita demikian remeh? Jawabannya tentu kita lemah. Organized crime dalam bentuk pencurian pasir sepanjang masa terus terjadi, tanpa kita bisa berbuat apa-apa.