Bukan saja Singapura yang melihat kita dengan sebelah mata. Malaysia, negeri serumpun, juga nampak meremehkan Indonesia. Sebab peremehan itu karena di mata Malaysia, Indonesia lemah dan tidak beresiko bila Malaysia mengganggu dan kalau perlu menekan Indonesia dalam banyak hal.
Setelah mencaplok Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan lewat Mahkamah Internasional pada akhir 2002, Malaysia nampak ingin mengulangi kesuksesannya dengan mengklaim Blok Ambalat sebagai bagian dari Malaysia. Sejauh ini kita masih berhasil mengamankan Ambalat sebagai bagian integral wilayah Indonesia. Namun melihat Malaysia yang makin licin dan cenderung licik, Indonesia harus tetap hati-hati dan waspada.
Malaysia cenderung merusak hubungan dengan Indonesia lewat klaim yang sering dibuat Malaysia yang di telinga dan mata Indonesia cukup mengagetkan. Misalnya, musik angklung, batik, reog, lagu rasa sayang hey, lagu Di Bawah Bulan Purnama, budaya Dayak dan lain-lain diklaim sebagai berasal dari dan milik Malaysia.
Keangkuhan Malaysia juga tampak bagaimana mereka menyebut TKI/TKW kita sebagai Indon dengan konotasi yang sinis. Yang menyakitkan lagi adalah bagaimana para TKI ilegal, setelah ditangkap, dicambuki dulu seperti binatang, sebelum dideportasi kembali ke Indonesia. Asal muasal rentetan kejadian itu begitu jelas, yakni karena Indonesia di mata Malaysia lemah. Ada semacam aksioma dalam hubungan internasional, setiap negara yang lemah, oleh tetangganya akan terus diremehkan dan bahkan diintervensi, dicampur-tangani.
Negara dengan elite yang masih bermental inlander memang sulit diharapkan dapat membela kepentingan nasional (kepentingan bangsa) dengan tegas, bermanfaat dan proporsional. Sayang sekali, masih terlalu banyak elite Indonesia yang belum berhasil lepas dari kungkungan kolonisasi mental, penjajahan mental.

Setelah lebih dari 63 tahun merdeka semestinya para pemimpin (elite) Indonesia sudah berhasil secara relatif membawa Indonesia ke tahapan yang betul-betul merdeka. Alih-alih mencapai tujuan proklamasi yang mulia seperti diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945, banyak diantara elite kita justru menjadikan Indonesia sebagai bagian dari korporatokrasi internasional, di bagian paling bawah dalam struktur korporatokrasi itu.
Namun, masalahnya menjadi tidak sederhana, ketika mereka yang melakukan langkah sesat itu merasa sedang berbuat kebajikan, seolah sedang berkhidmat pada bangsanya.
Sulit dibantah bahwa Singapura, yang mengklaim dirinya sebagai law-abiding country, negara yang taat hukum, ternyata telah menjadi tukang tadah pencurian pasir Indonesia. Pada 2001, data resmi di Indonesia menunjukkan bahwa jumlah ekspor pasir kurang dari 75 juta meter kubik, sedangkan Singapura mengimpor pasir sebanyak 300 juta meter kubik. Di Asia Tenggara tidak ada negara yang serampangan dan tanpa pikir ulang dalam menjual aset pasir atau tanahnya ke negara lain, kecuali Indonesia. Selisih jumlah pasir berdasarkan data resmi itu berarti bahwa yang tidak termonitor berasal dari perdagangan pasir ilegal dengan pembeli tunggal, Singapura.
Di Indonesia, masyarakat pada umumnya, pemerintah dan media massa seolah menganggap pencurian asir Indonesia yang terjadi siang-malam sebagai biasa-biasa saja, seperti bukan kejahatan. Padahal kerusakan lingkungan yang diderita Indonesia cukup parah. Belum lagi penghinaan tak terucapkan yang sesungguhnya kita derita dari waktu ke waktu. Di sebelah itu kenyataannya dengan reklamasi terus-menerus, batas garis pantai Singapura terus bergerak keluar. Diperkirakan pulau Nipah, pulau milik Indonesia yang sangat dekat dengan garis pantai Singapura suatu ketika dapat dicaplok Singapura pelan-pelan.